Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

Jumat, 14 Agustus 2020 – 21:40 WIB
Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga - JPNN.COM
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. 

Bantuan ini utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Supermikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Jakarta.

Menko Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Supermikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan, seperti masuk kategori usaha mikro dan tidak membatasi lama usaha calon penerima KUR.

Calon penerima KUR bisa mendapat bantuan dengan lama usaha kurang dari 6 bulan dengan persyaratan.

Seperti mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

"Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2 dan belum pernah menerima KUR," jelas Menko Airlangga.

Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News