Pemerintah Mudahkan Pelaku UMK Berusaha melalui Perseroan Perorangan
Yassona menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.
Selain itu, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.
Bahkan, kata Yasonna Laoly, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana.
"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka perseroan perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal," jelasnya. (jlo/jpnn)