Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB
Dikatakanya, berdasarkan litertur dalam teori perpajakan, pungsi pajak ada dua yaitu, sebagai regulerend dan budgeters kas Negara/daerah. Sejalan dengan hal itu kata dia, sesuai filosofi perpajakan dijelaskan bahwa setiap sesuatu aktifitas yang menimbulkan ekses terhadap orang lain, masyarakat, dan lingkungan dapat dikenakan pajak.
“Berdasarkan fungsi dan filosofi pajak itu, sudah sepantasnyalah pungutan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan kendaraan bermotor alat berat/besar tetap diberlakukan,” tandasnya.
Ditambahkan, meski tidak menggunakan jalan umum yang menjadi patokan pengenaan pajak kendaraan bermotor umumnya, alat-alat berat ini sudah melakukan berbagai kegiatan penambangan yang luar biasa besar pengaruhnya terhadap kerusakan lingkungan dan hutan di Kalsel. Akibatnya, imbuh dia, jika musim hujan turun dan kelebihan debit air menyebabkan banjir yang sangat menyengsarakan rakyat di Kalsel.