Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Jumat, 07 April 2017 – 14:54 WIB
Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah - JPNN.COM
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

Tak hanya itu, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD.

Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU.

”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran.

Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.

Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat.

”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso.

Pemda juga diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui perbaikan data, penegakan hukum, serta modernisasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close