Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah
Tak hanya itu, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD.
Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU.
”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.
Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran.
Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.
Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat.
”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso.
Pemda juga diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui perbaikan data, penegakan hukum, serta modernisasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.