Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga bertugas mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan untuk mengenal instansinya, masyarakat perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan kepabeanan dan cukai.
“Ketentuan mengenai kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam undang-undang,” kata Encep mengawali penjelasannya, Selasa (16/7).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Encep menjelaskan barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.