Pemerintah Perbanyak Posisi Jabatan Fungsional
Senin, 22 Oktober 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) terus berupaya melakukan penataab kepegawaian. Dalam rangka penataan itu pula Kemenpan tak hanya mengurangi maupun menghilangkan beberapa jabatan struktural, tapi juga kini menambah jabatan fungsional.
Ditambahkannya, pemerintah akan terus menambah jumlah jafung yang ditetapkan. Hal ini untuk memerjelas tugas dan fungsi PNS.
"Dengan semakin jelas tugas dan fungsi PNS maka akan lebih memudahkan dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan PNS atau yang lebih dikenal dengan moratorium PNS," bebernya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) terus berupaya melakukan penataab kepegawaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB - Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB