Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel
Jumat, 09 September 2011 – 07:26 WIB
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanya. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar. ''Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Chairuman secara terpisah.
Dia mengatakan, apa yang dirumuskan DPR dan pemerintah ini tetap disandarkan pada ketentuan yang ada dalam konstitusi. Apabila tetap ada yang ingin mengajukan judicial review atas ketentuan tersebut, dia pun mempersilahkan mengingat itu adalah hak yang disediakan konstitusi pula. ''Kalau judicial review silahkan saja,'' tandas Chairuman.
Politikus Partai Golkar itu pun mempertanyakan, klausul mana dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi. ''Apa yang jadi masalah, saya kira tidak ada yang jadi masalah,'' ungkapnya.