Menurut dia, syarat bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan independen sebagaimana ditentukan konstitusi juga telah diadopsi dalam regulasi baru itu. ''Independen itu pemikirannya, bukan asal-usulnya,'' tandasnya. (bay)
JAKARTA - Makin mudahnya anggota partai politik untuk masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU.