Pemerintah Prioritaskan 17 Proyek Infrastuktur
Rabu, 23 Maret 2011 – 17:07 WIB
"Kebutuhan investasi di daerah sangat besar sekali, sementara kemampuan pemerintah pusat tidak banyak. Karena itu perlu kebersamaan antara peran swasta, Pemda dan Pemerintah pusat," kata Bambang.
Pentingnya peran Gubernur juga terkait fungsinya sebagai koordinator pembangunan infrastruktur di daerah. Pasalnya, RPII-JM suatu daerah harus disahkan oleh Gubernur.
"Gubernur juga wajib membentuk tim penyusun RPII-JM yang terdiri atas dinas, instansi, lembaga terkait dengan pembangunan infrastruktur daerah. Bersama dengan Bappeda sebagai leader atau vocal point penyusunan RPII-JM," kata Bambang.(afz/jpnn)