Pemerintah Provinsi Ini akan Setop Rekrutmen Guru PPPK, Ada Apa?
"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana BOS, bahkan ada juga yang menggunakan dana komite, kan, bisa," ujar Imran.
Dia menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 1,5 juta per bulan.
Sementara, guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp 2,9 juta.
Menurutnya, daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK.
Sebab, jika salah menghitung, maka dampaknya akan memengaruhi pencairan TPP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.
"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," ungkapnya. (antara/jpnn)