Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Rekrut 220 Ribu CPNS, Bagaimana Nasib Honorer K2?

Selasa, 04 September 2018 – 06:15 WIB
Pemerintah Rekrut 220 Ribu CPNS, Bagaimana Nasib Honorer K2? - JPNN.COM
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS. Namun, kebijakan tersebut memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka. Mereka ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa.

Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara. Menjadi bagian dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS secara otomatis bertahap. Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan.

Meski pemerintah memberikan alternatif lain kepada tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi umum dengan jabatan PPPK atau tenaga honorer dengan gaji setara UMP, namun pertanyaannya bagaimana dengan 90 persen tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Menurut Hemas, sejatinya mengenai syarat ini bisa diatasi dengan revisi terbatas pasal terkait UU ASN. Pun, dalam hal kemampuan keuangan negara bisa diatur dengan mengangkat mereka secara bertahap.

“Semoga faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di seluruh Indonesia jadi PNS, terlebih kebijakan ini tentu akan mengangkat ekonomi mereka yang selama ini hanya menerima gaji Rp 200-400 ribu per bulan,” katanya.(jpnn)

Pemerintah akan membuka kembali lowongan CPNS untuk diisi para abdi negara sebanyak 220 ribu, dengan memprioritaskan untuk jabatan tenaga pendidik 110 ribu.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close