Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Jumat, 03 Desember 2010 – 23:39 WIB
Hanya saja, lanjutnya, jika ada penolakan dari masyarakat terhadap raperda itu, maka disarankan agar ditinjau ulang. Terutama yang menyangkut ketentuan warteg yang dapat menjadi objek pajak itu yang beromzet 60 juta pertahun, maka bisa ditinjau ulang, misal menjadi yang beromzet Rp100 juta pertahun. "Ini agar usaha kecil menengah dapat tumbuh,” katanya.
Sebab, kata dia, dalam konsepsi ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha, warteg masuk kategori katup penyelamat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Setidaknya bisa menjadi lapangan kerja sektor informal.
Donny menjelaskan, prinsipnya jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU 28 tak harus semuanya di terapkan di daerah. Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik, tak perlu terapkan pajak daerah yang membebani secara berlebih pada masyarakat. (sam/jpnn)