Pemerintah Subsidi Energi Rp 143,9 Triliun
Sabtu, 01 Mei 2010 – 20:57 WIB
Dijelaskan, dalam hal ini pemerintah diberikan diskresi untuk melakukan efesiensi subsidi BBM, LPG dan BBN, dan jika terdapat penghematan akan dimasukkan dalam Silpa 2010. Juga disepakati bersama, bahwa jika terdapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam subsidi BBM, LPG dan BBN mulai tahun 2005-2009, maka akan dimasukkan dalam anggaran subsidi BBM, LPG dan BBN tahun 2010.
"Kita juga menyepakati, jika dalam satu bulan harga rata-rata ICP (harga minyak Indonesia) di atas asumsi dasar, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri. Termasuk untuk penyesuaian bilamana kebutuhan volume BBM meningkat, maka penambahan subsidi dimungkinkan dengan persetujuan DPR," jelas Nirwan.