Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Rabu, 25 Februari 2009 – 06:16 WIB
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi II DPR dari FPPP, Lena Mariana Mukti, menyatakan bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan perppu itu seharusnya sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari. "Presiden sudah menyatakan (itu) Desember. Kalau sudah dibahas Januari, parpol lebih punya waktu untuk menyosialisasikan. Dengan waktu yang sangat mepet, terbitnya perppu ini bisa menjadi kendala tersendiri," ujarnya. (bay/dyn/tof)
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-