Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Jumat, 12 September 2008 – 07:11 WIB
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad, Romli Atmasasmita dalam kesempatan yang sama berpendapat bahwa keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal enam perusahaan batubara yang dinilai lalai dalam membayar utang royalti ke negara juga tidak efektif.
Mestinya, mereka yang dicekal, jajaran direksi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance) harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. "Sebab, tindakan keenam perusahaan batubara tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi vide UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001."
Karena itu kepolisian dan KPK harus turun tangan karena ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana, tegas Romli.