Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara
Jumat, 12 September 2008 – 07:11 WIB
Kedua, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan tidak membayar royalti Rp7 triliun. Ketiga negara telah mengalami kerugian Rp7 triliun yang seharusnya telah dapat digunakan negara untuk kepentingan rakyat.
“Tidak cukup dengan pencekalan, tetapi harus dilakukan pembekuan aset keenam perusahaan tersebut agar asetnya tidak dilarikan ke luar negeri yang notabene masuk dalam aset negara (royalti),” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Yasin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP dan Departemen Keuangan untuk mempelajari kasus tersebut.
“KPK tengah mengumpulkan data dan informasi. Kami lebih senang lagi kalau ada laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut,” ujarnya.