Pemerintah Tekankan Hilirisasi Sektor Minerba
Sepanjang 2016, amandemen terhadap empat KK dan sebelas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah ditandatangani.
Amandemen 21 KK dan 36 PKP2B sedang diselesaikan.
Hingga saat ini, sebanyak 13 KK dan 32 PKP2B rampung diamandemen.
Mantan menteri perhubungan tersebut meminta seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat.
’’Sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2009, beberapa aspek harus disesuaikan. Kami akan dorong supaya lebih cepat selesai,’’ tegasnya.
Mengenai penataan IUP (izin usaha pertambangan), Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.
Regulasi itu diharapkan bisa mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan kuasa pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi selambatnya 2 Januari 2017.
Sampai saat ini, IUP yang telah dinyatakan clear and clean (CnC) mencapai 6.335 di antara total 9.721. (dee/c14/sof)