Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil Impor
Sabtu, 09 November 2019 – 16:10 WIB
Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.(adv/jpnn)