Pemerintah Terbitkan Buku Saku BHP
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:45 WIB
Seperti diketahui, UU BHP disahkan DPR pada 17 Desember 2008. Regulasi itu mengamanatkan perubahan status perguruan tinggi dan satuan pendidikan di bawahnya yang sudah berakreditasi internasional atau mendapat nilai A menjadi BHP.
UU itu juga mengamanatkan tanggung jawab pemerintah untuk mendanai minimal setengah dari biaya pendidikan. Sedangkan peserta didik menanggung maksimal sepertiga biaya pendidikan. Penerbitan buku saku tersebut, lanjut Fasli, sebagai salah satu cara sosialisasi.