Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Repotnya lagi, banyak masyarakat kita banyak terjebak menjadi karyawan yang bergerak di perusahaan judi online. Berdasarkan informasi yang didapat Taufiq, ada sekitar 120 ribu anak-anak Indonesia yang terjebak kerja di bisnis judi online.
Terkait aturan hukum yang ada, Taufiq memastikan Indonesia sudah memiliki sikap yang tegas. Di mana hukumannya cukup berat dan ditambah denda yang miliaran rupiah.
Seperti Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang menyebut "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)".
"Kalau di KUHP itu masih Rp 2,5 miliar, kami sengaja berbeda dengan menaikkan dendanya menjadi Rp 10 miliar. Kalau Rp 2,5 miliar akan sulit diterapkan kepada para penyelenggara atau bandar judi online besar," kata Pembina Lembaga Amil Zakat "Ruang Amal Indonesia" ini.
Selain itu, UU yang dimiliki Indonesia juga terbatas area hukumnya.
"Kita kesulitan mengaplikasikan kepada bandar-bandar yang bergerak di luar negeri, ini jadi masalah," ucap Taufiq.
Praktisi literasi digital R Wijaya Kusuma Wardhana memastikan pemerintah telah melakukan banyak pemblokiran situs-situs negatif. Mulai dari perjudian, pornografi, penipuan yang di dalamnya termasuk pinjol ilegal, pencurian Hak Kekayaan Internasional.
Dituturkan Wijaya, dana yang terlibat dalam judi online ini terus mengalami peningkatan menurut data PPATK 2023. Pada hampir 4 tahun lalu tercatat Rp 50 triliun, dan pada 2022 naik menjadi Rp 80 triliun. Namun pada 2023, meningkat luar biasa menjadi Rp 327 triliun.