Pemerintah Terus Genjot Jumlah SMK
jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meningkatkan rasio Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari lahirnya Intruksi Presiden (Inpres) tentang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mustaghfirin Amin menyebutkan, saat ini rasio untuk SMA 67 persen dan SMK sebesar 33 persen. Ke depannya, diharapkan rasio SMK mencapai 60 persen dan SMA 40 persen. "Ini akan diformulasikan dengan Inpres SMK. Target kita pada 2017 hingga tahun 2020," ujar Mustaghfirin Amin, di Jakarta, Minggu (26/6).
Namun demikian, disebutkan Mustaghfirin pemberlakuan Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengakibatkan tata kelola SMK dan SMA berada di bawah pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, dalam Inpres diinstrusikan kepada gubernur untuk meningkatkan kapasitas dan menambah jumlah SMK. Penambahan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Kita akan format pula untuk pemenuhan dan peningkatan mutu dari guru produktif sesuai dengan kebutuhan dengan penataan spektrum di bidang keahlian," jelasnya.
Lebih jauh Mustaghfirin mengungkapkan, masalah kekurangan guru produktif akan segera didiskusikan dengan Kementerian Keuangan. Upaya lain, adalah pemanfaatan tenaga ahli dari industri. "Penyebaran guru akan dipetakan dengan koordinasi antara provinsi dan kabupaten. Untuk pengadaan guru kita limpahkan ke Kementerian PAN dan RB," katanya.
Dikatakan Mustaghfirin, untuk membantu sekolah SMK swasta setara dengan SMK negeri pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp.1,4 Juta per siswa. Selain itu, pemerintah juga memeberikan biaya investasi berupa ruangan peralatan, komputer dan laboratorium. "Bantuan Dana Alokasi Khusus(DAK) akan kami alokasikan pada 2017. DAK penugasan ini untuk SMK swasta," katanya.
Sebelumnya, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah merumuskan kembali kurikulum dan rasio perbandingan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan politeknik dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Menko PMK Puan Maharani menyebutkan, tujuan rasio tersebut agar lulusan SMA dan politeknik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu, menurutnya pemerintah tengah menciptakan pekerja yang profesional dan memiliki kompetensi mumpuni dalam menghadapi persaingan global saat ini. "Agar tenaga kerja kita memiliki daya saing tinggi dan lebih profesional," ujarnya.