Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
jpnn.com, TALIWANG - Pelarian YM, 36, buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya berakhir, Sabtu (8/2) sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelaku yang kabur ke Kabupaten Bima ini, ditangkap Timsus Polsek Woja di rumah saudara laki-laki dari orangtuanya.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri," kata PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Sabtu.
Usai melakukan aksi bejatnya memperkosa Bunga anak di bawah umur pada Kami 6 Februari 2020 lalu, pelaku langsung melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Bima.
"Polisi kemudian memanggil keluarga tersangka bersama warga Desa Baka Jaya untuk bersama-sama menginformasikan, mencari dan merayu tersangka agar menyerahkan diri kepada Polisi," kata Aiptu Hujaifah.
Dari informasi keluarga tersangka di Bima, bahwa tersangka telah bergerak menuju Dompu dengan menggunakan bus Jawa Baru. Timsus Polsek Dompu langsung bergerak menuju Simpang tiga Kodim 1614 Dompu dan melakukan penggeledahan beberapa bis, namun hasilnya nihil.
Setelah mendapat informasi tambahan, diketahui tersangka berada di Dusun Jembatan Mee Soriutu, Kecamatan Manggelewa, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak melakukan perlawanan.
Sebelumnya, tersangka diketahui melakukan pemerkosaan kepada seorang pelajar yang berumur 16 tahun warga Dusun Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Dompu.