Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:08 WIB
Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
"Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengaja? ketika istri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran istri dan anak," ujar Dino.
Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terungkap bahwa terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban.(antara/jpnn)