Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup
Rabu, 25 April 2012 – 01:05 WIB
Tentunya dengan keputusan tersebut, keempat terdakwa perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Selasa 16 Agustus 2011 lalu ini tidak mengajukan keberatan alias banding sesuai anjuran ketua majelis hakim. ’’Mereka berempat sepakat tidak mengajukan banding,’’ jelasnya.
Keluarga keempat terdakwa ini pun, kata Restu, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku. Mereka pun tidak pernah hadir dalam proses persidangan. ’’Keluarganya juga sudah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada putusan majelis,’’ jelasnya. (ash)