Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Probolinggo Akhirnya Ditangkap
“Korban telah melakukan aksinya dua kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, MR tidak menghapus foto tanpa busana korban. Tetapi justru mengirimkan foto tanpa busana WA kepada keluarga korban. Dengan niatan ingin membuat malu,” katanya.
Saat ditanya, MR cenderung tidak banyak bicara. Dia hanya menyebut, menyesali perbuatannya. Namun demikian MR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang telah dirubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ar/fun/radarbromo)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: