Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan
Sebab, dua akun itu juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.
Nasrullah juga mengeklaim saat MKA melakukan hubungan badan, kliennya itu masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Kepada pengacaranya, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," tegas Nasrullah.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini
Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto menjelaskan klaim kliennya suka sama suka didasari hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp, ditambah keterangan sanksi.
"Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," kata Dinanjaya.
Dia juga mengklaim setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik dan tetap berkomunikasi.