Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemesan Senpi dari Bripka MJH Masih Diburu Polisi

Jumat, 06 November 2020 – 02:30 WIB
Pemesan Senpi dari Bripka MJH Masih Diburu Polisi - JPNN.COM
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat beri keterangan pers terkait jual beli senpi ke KKB di Jayapura, Senin (2/11). Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan jajarannya masih memburu seseorang bernama SK, yang diduga memesan senjata api yang diamankan petugas di Nabire.

"Keberadaan SK hingga kini belum diketahui," kata Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura pada Kamis (5/11).
 
Menurutnya, keterlibatan SK dalam kasus jual beli senjata api terungkap dari keterangan salah satu tersangka yang saat ini ditahan di Polda Papua.
 
Senpi tersebut dipesan oleh SK yang juga mantan anggota DPRD Intan Jaya sejak akhir 2019 lalu.

Namun, sebelum senjata itu diserahkan kepada SK, tim gabungan TNI-Polri menggagalkannya.
 
Dua pucuk senpi jenis M16 dan M4 itu diduga akan memperkuat persenjataan KKB di Intan Jaya.

Senjata itu dibawa dari Jakarta, 21 Oktober lalu oleh Bripka MJH dan dijadwalkan diserahkan ke DC.
 
"Tiga tersangka yang saat ini ditahan yakni Bripka MJH, DC dan FHS," kata Waterpauw.

Dia Kapolda Papua menambahkan dari keterangan para tersangka aksi jual beli senpi sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
 
Bripka MJH tercatat tujuh kali membawa senpi berbagai jenis dengan upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per pucuk tergantung jenisnya.
 
Irjen Waterpauw.juga mengatakan, penyelidikan kasus jual beli senpi ini sudah lama terendus, namun modus yang mereka lakukan cukup rapi sehingga aparat kesulitan mengungkapnya.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi masih memburu SK, mantan anggota DPRD Intan Jaya yang memesan senpi dari oknum Brimob Kelapa Dua.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News