Pemetaan Dimulai, Honorer Daerah Ini Konon Mulai Resah
"Mereka khawatir dan resah terhadap nasibnya, padahal mereka berharap agar dapat diangkat menjadi PPPK. Apalagi rata-rata mereka sudah bekerja di atas lima tahun," ucap Baiq Nelly.
Oleh karena itu, dia meminta pegawai non-ASN melengkapi format yang akan dikirim kepada masing-masing OPD dalam waktu dua minggu.
"Kami harapkan data tersebut bisa menelurkan regulasi yang lebih bijaksana dan humanis terhadap keberadaan pegawai non-ASN," ujar Nelly.
Menurut dia, salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sesuai dengan PP 48.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Bicara Lantang soal Penghapusan Honorer, Semoga Didengar
Tentunya, pengangkatan itu tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan tes dengan tingkat kompetensi bagi CPNS.
"Syukur-syukur kalau tanpa tes," kata Nelly. (ant/fat/jpnn)