Pemilih Pilpres Ber-KTP Tembus Ratusan Ribu
Hasil Rekap KPU di 12 ProvinsiKamis, 23 Juli 2009 – 09:43 WIB
Sebagaimana diberitakan, pada pilpres, pemilih dengan menggunakan KTP diperbolehkan. Hal itu merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Juli lalu. Melalui putusannya, MK membatalkan pasal 28 dan 111 ayat 1 UU Pilpres 42/2008 terkait kewajiban pemilih pilpres untuk terdaftar dalam DPT. Selain KTP, MK mengesahkan pemilih luar negeri non-DPT untuk menggunakan paspor sebagai hak suara. (bay/agm)