Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Senin, 23 Januari 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Seperti pernah diterapkan pada Pemilu 2009 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih tak terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor. "Sudah disepakati untuk selanjutnya diserahkan ke timus (tim perumus, Red)," kata Arwani, Minggu (22/1). Penggunaan KTP atau paspor itu disepakati, karena secara faktual keberadaan KTP Elektronik belum optimal. Hingga saat ini, pengadaan e-KTP diperkirakan baru menyentuh sekitar 60 persen penduduk.
Meski demikian, dalam isu data pemilih tersebut, panja masih memperdebatkan terkait alat bukti memilih. Panja masih membahas lebih lanjut apakah diperlukan penambahan Kartu Keluarga (KK) sebagai alat bukti pemilih. Sejumlah fraksi mengkhawatirkan, KK berpotensi menambah rumit proses pemilihan.
Adapun isu-isu lain yang tengah dibahas di Panja Revisi UU Pemilu adalah terkait peradilan pemilu dan syarat calon legislatif. Dalam peradilan pemilu, masih diperdebatkan apakah dibangun pengadilan adhoc pemilu melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau membuat kamar khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:32 WIB - Parpol
Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:30 WIB - Pemilihan Umum
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:56 WIB - Pilkada
Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 9 Mei 2024
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:25 WIB - Dahlan Iskan
Seragam Baru
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:11 WIB