Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Senin, 23 Januari 2012 – 07:47 WIB
Terkait isu syarat caleg, perdebatan yang muncul adalah perlu menghilangkan frase "ancaman hukum 5 tahun" sebagaimana di UU Pemilu. Panja dalam hal ini akan segera mengundang pihak Mahkamah Konstitusi untuk dimintai pandangan. (bay/dyn)