Pemilihan Provider Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Melalui Penunjukan Langsung
Sabtu, 16 Mei 2020 – 15:40 WIB
Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.
Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (COVID-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.
"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya. (esy/jpnn)