Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Yosef mengatakan E bukan pertama kali berhubungan dengan BPOM Kepri. Sekitar beberapa tahun lalu, E diciduk karena menjual produk ilegal. "Tapi, setelah itu dia kembali berulah. Makanya dilanjutkan ke proses pidana, karena dia juga mencari keuntungan atas penjualan kosmetik ilegal itu," ujarnya.
E, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri mengamankan sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860 juta. Ada terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.(jpg)