Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik Serdik Dapat Tambahan Nilai 100 Persen, Honorer Bagaimana?

Senin, 30 Mei 2022 – 21:44 WIB
Pemilik Serdik Dapat Tambahan Nilai 100 Persen, Honorer Bagaimana? - JPNN.COM
PermenPAN-RB PPPK 2022 memberikan nilai tambahan bagi pemilik serdik sebesar 100 persen. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit. Salah satu pasal yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai. 

Pasalnya, dalam PermenPAN-RB PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan buat peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.

Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

b. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis; 

c. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.

Di ayat 2 disebutkan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Hal ini berbeda dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, yang memberikan tambahan nilai bagi honorer K2 sebanyak 25 persen, guru honorer dengan masa pengabdian minimal tiga tahun 15 persen. Kemudian pemilik serdik 100 persen, disabilitas 10 persen. 

PermenPAN-RB PPPK 2022 memberikan nilai tambahan bagi pemilik serdik sebesar 100 persen, honorer dapatkah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News