Pemilik Serdik Dapat Tambahan Nilai 100 Persen, Honorer Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit. Salah satu pasal yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai.
Pasalnya, dalam PermenPAN-RB PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan buat peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.
Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
b. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
c. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.
Di ayat 2 disebutkan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Hal ini berbeda dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, yang memberikan tambahan nilai bagi honorer K2 sebanyak 25 persen, guru honorer dengan masa pengabdian minimal tiga tahun 15 persen. Kemudian pemilik serdik 100 persen, disabilitas 10 persen.