PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini akhirnya terbit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 ini diundangkan pada 23 Mei.
Jika ditilik isi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka tidak berbeda jauh dengan hasil kesepakatan Panja Formasi PPPK Guru Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI bersama pemerintah.
Begitu juga dengan hasil pemaparan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat menerima forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) pada 23 Mei 2022.
Salah satu poin utama dalam PermenPAN-RB tersebut mengenai pelamar prioritas. Di dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, pelamarnya dibedakan prioritas 1, 2, dan 3.
Adapun prioritas 1 terdiri atas:
1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021;