'' Kami minta MK dapat mengabulkan permohonan kami dan menyatakan keputusan KPUD KOta Pekanbaru batal Demi hukum, baik keputusan rakapitulasi maupun tentang penetapan pasangan Calon,'' tukas Marbaga saat membacakan Pemohonannya. Pasangan Bakal Calon dari independen ini mengugat KPU Pekanbaru lantaran mereka tidak diloloskan manjadi Calon Wako dan Wawako tanpa ada penjelasan dari KPUD Pekanbaru. (yud/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan.