Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
Oleh karena itu dalam petitumnya pemohon antara lain meminta MK untuk membatalkan berita acara rekapitulasi pemilukada pada 24 Mei 2011. Selain itu mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan pemilihan ulang dan memerbaiki DPT sesuai dengan verifikasi jumlah penduduk yang berhak memilih.
'' Kemudian menetapkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon Wako dan Wawako Pekanbaru nomor urut 2 (Septina-Erizal) sebagai pasangan terpilih. Atau setidak-tidaknya MK memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Pekanbaru. Jika MK mempunyai pendapat lain , maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,'' tutur Bambang.
Pada kesempatan yang sama, bakal Calon Wako dan Wawako Pekanbaru Andry Muslim-Marbaga Tampubolon yang juga menjadi Pemohon dalam sengketa ini juga meminta kepada MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Pekanbaru, karena keputusan tersebut batal demi hukum lantaran banyaknya pelanggaran dan kecuranagan.