Pemkab Banggai Siapkan Lahan Relokasi Korban Eksekusi
Jumat, 30 Maret 2018 – 06:42 WIB
"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.
Upaya hukum lanjutan itu, tambah Haris , diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. “Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya. (sam/jpnn)