Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Jumat, 06 Juli 2012 – 06:32 WIB
Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu. Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus Syamsul. (sam/jpnn)