Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK

Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:18 WIB
Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK - JPNN.COM
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram'dhan, saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Kamis, (6/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melakukan pembayaran tiga bulan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru, sebagaimana permintaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan bahwa pihaknya akan membayarkan gaji PPPK selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2022. 

"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan pemerintah untuk membayar tiga bulan gaji bagi 1.166 PPPK," kata Muhamad Nur Ram'dhan, di Bandar Lampung, Kamis (6/10).

Menurut dia, untuk membayar tiga bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung. 

Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran dari dana belanja tidak terduga (BTT). 

"Sebelumnya, gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya, yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp 4,5 miliar setiap satu bulan.

Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tetapi pimpinan mengiakannya,” ungkapnya.

Pemkot Bandar Lampung segera membara tiga bulan gaji PPPK, sebagaimana permintaan Itjen Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News