Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Buka, Ridwan Kamil: Tanggung Jawab Sendiri!
“Dasar relaksasi ini sudah ada sejak dua bulan lalu, sekitar bulan Agustus saat Perwal Nomor 46 Tahun 2020 diterbitkan. Sudah dari dua bulan lalu bioskop direlaksasi, tapi mungkin persiapannya ini cukup lama, sehingga baru sekarang beroperasi,” jelasnya.
“Bioskop sudah buka. Sudah kami datangi, sudah ada peninjauan juga simulasi beberapa kali termasuk juga Pak Wakil Walikota juga sudah pernah melihat langsung, Pak Sekda juga melihat langsung. Surat persetujuan pun sudah keluar. Sudah sampaikan juga ke masing-masing pengelola,” sambungnya.
Soal wilayah Kota Bandung berada dalam kategori zona merah, Kenny menyatakan sejak Rabu 7 Oktober 2020 angka reproduksi atau penularan Covid-19 berada 0,64 atau terkendali.
Lebih jauh ia menegaskan, pembukaan bioskop berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, pembatasan jumlah penonton sebanyak 50 persen, jaga jarak, pengecekan suhu tubuh dan lainnya.
“Semua harus melakukan secara ketat. Saat pengelola bioskop kemarin mengajukan surat permohonan, itu dengan lampiran surat pernyataan juga dari masing-masing pengelola untuk menerapkan secara ketat prokes (Protokol Kesehatan),” ujarnya.
“Jika pengelola melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka sesuai Perwal, pengelola dapat terkena sanksi dari ringan hingga sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Kenny berharap, pembukaan bioskop akan turut berdampak pada pemulihan ekonomi Kota Bandung. Namun, dalam pelaksanaannya, baik pengelola maupun penonton bioskop harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
Sehingga, relaksasi ekonomi dapat beriringan dengan upaya penanganan pandemi.