Pemkot Bekasi Usul PSBB Diperpanjang Hingga Jilid 3
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, yang akan dimulai pada 13 Mei hingga 26 Mei 2020. Usul ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan diteruskannya ke Kementerian Kesehatan.
Menurut Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, pada PSBB jilid ke III ini akan memfokuskan beberapa hal.
Pertama, Tri mengaku Pemkot Bekasi akan fokus ke pasar tradisional, mengingat belum ada perubahan aktivitas yang signifikan di sana. Diharapkan pada saat PSBB jilid III ini aktivitas jual beli di pasar berkurang.
“Kami lebih konsentrasi yang pertama adalah pasar. Kami masih lihat bahwa pasar belum terjadi perubahan secara signifikan,” ujar Tri, Selasa (12/5).
Selain itu, pihak Pemkot juga akan fokus untuk mengurangi angka pergerakan masyarakat di Kota Bekasi. Mengingat masih banyak orang yang berkeliaran di jalanan Kota Bekasi meski telah diterapkan PSBB.
“Walupun terkait penggunaan masker sudqh hampir 90 persen. Kami ingin ada penurunan pergerakan orang. Kalu bisa kan sampai ke angka 30 persen. Tapi inikan masih cukup berat ya,” ucap Tri.
Tri menjelaskan, untuk mengurangi pergerakan masyarakat, dia berharap perusahaan-perusahaan dikecualikan dari PSBB memberikan surat izin bagi karyawannya yang keluar rumah.
Sebab dengan begitu dapat mengendalikan pergerakan orang yang keluar rumah tanpa ada kepentingan.