Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasinya tempat hiburan selama Ramadan. Surat edaran juga mengatur tentang cara operasional rumah makan selama bulan suci.
"Surat edaran ini berlaku untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke, spa, diskotik, dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama Ramadan atau pun hari-hari besar keagamaan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Sabtu (5/5/2019).
BACA JUGA: Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka
Ratna meminta kepada pengelola tempat hiburan supaya mengikuti dan memahami ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.
"Ketentuan ini agar dipahami, karena sudah jadi kesepakatan bersama. Intinya kita saling menghormati menjalankan ibadah puasa. Ya nanti kalau tidak dipatuhi kita berikan sanksi, sesuai perda yakni sanksi administratif dan pidana. Tergantung jenis pelanggarannya," kata Ratna.
BACA JUGA: Cafe dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiyarto mengatakan, bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas, dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Wali Kota sudah menerbitkan surat edaran, kiranya masyarakat bisa menaati peraturan daerah (perda) yang ada," kata Didik.