Pemkot Depok Memperpanjang PSBB Proporsional sampai 29 September
Senin, 14 September 2020 – 08:51 WIB
Selain itu juga pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut Dadang, merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, dan menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kemudian memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (antara/jpnn)