Pemkot Manado Kebanjiran Honorer Dadakan
Jumat, 27 Agustus 2010 – 12:09 WIB
Selain itu harus memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan honorer daerah yang diterbitkan oleh pimpinan instansi. Dan tidak hanya SK saja, tapi harus ada daftar gaji sejak pengangkatan. "Kalau dokumen daftar gaji ini tidak mungkin dimanipulasi, karena pembayarannya langsung dicek ke anggaran," katanya.
Honorer Daerah yang diakomodir adalah mereka yang gajinya dibayar oleh APBN/APBD yang proses verifikasinya sudah selesai 31 Agustus, dan yang dibayar non APBN/APBD sampai 31 Desember. "Sesuai Juknis Menpan, yang masuk daftar verifikasi hanya Honorer Daerah di lingkungan pemerintah. Sedangkan yang mengabdi di swasta, misalnya sekolah swasta, tidak terakomodir," jelasnya.(irz/fuz/jpnn)