Pemkot Sedang Butuh Seribu PNS
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membutuhkan tambahan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, setiap tahun lebih dari 600 PNS pensiun.
Namun, moratorium PNS yang berlaku sejak 2015 belum dicabut.
Karena itu, pemkot merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintahan.
PPPK tidak sama dengan tenaga kontrak yang dibayar UMK oleh pemkot. PPPK memiliki posisi yang lebih aman.
Ada sejumlah hak fasilitas layaknya PNS. Misalnya, gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.