Pemkot Siap Beri Bantuan untuk SMA/SMK Jika Diizinkan
''Tidak apa-apa jika pemkot membantu. Asalkan ada kejelasan regulasi yang mengatur,'' katanya.
Namun, pemkot bisa juga menggunakan pasal 47 Permendagri 13/2016. Penggunaannya bisa dilakukan melalui belanja bantuan keuangan khusus.
Jika sifatnya khusus, pemkot yang memberikan dana bisa mengajukan persyaratan.
''Aturan itu bisa ditelaah sebagai acuan untuk membiayai pendidikan gratis,'' terangnya.
Selain itu, pengaturannya bisa diperinci dari peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari undang-undang pemerintah daerah.
Peraturan itu nanti dapat diperinci lagi dalam peraturan daerah, mengingat alih kelola itu adalah amanat undang-undang.
''Porsi pembagian kontribusi itu sebaiknya ada payung hukumnya. Terutama untuk pertanggungjawaban keuangannya,'' ungkapnya.
Terkait dengan kebijakan pemkot mengalokasikan bantuan keuangan siswa miskin (BKSM) SLTA tahun anggaran 2017, Kresna menyatakan tidak begitu mempersoalkan.
Bantuan tersebut bisa diturunkan asalkan penyaluran BKSM tidak tumpang tindih dengan bantuan serupa yang diberikan pemprov.