Pemkot Solo Incar Rumah Sitaan KPK untuk Museum Kota
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Solo berencana mendirikan museum di lahan dan rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdakaan Nomor 53 Sondakan, Laweyan. Hanya saja, saat ini rumah itu masih dalam posisi sebagai barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan agar untuk mengelola rumah milik terpidana korupsi simulator uji surat izin mengemudi (SIM) itu guna dijadikan bangunan cagar budaya. Permohonan itu sama dengan pengelolaan Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog (Kabulog) Widjanarko Puspoyo yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Belum lama ini, tim Pemkot Solo telah meninjau lokasi bangunan milik Djoko. Peninjauan tanah dan bangunan sebagai langkah awal sebelum Pemkot Solo mengambil alih pengelolaannya.
Sejauh ini kondisi bangunan rumah dengan arsitektur perpaduan gaya Eropa dan Jawa itu masih baik. Tanah dan bangunan seluas 11.000 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 25 miliar itu merupakan aset bersejarah di Kota Bengawan.
“Jadi kami ingin tanah dan bangunan rumah milik Djoko Susilo yang menjadi sitaan KPK bisa kita kelola,” Rudyatmo.
Saat ini Pemkot Solo masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu agar rumah sitaan KPK itu bisa dihibahkan. Rudy -panggilan akrab Rudyatmo- mengakui ada beberapa bangunan cagar budaya di Kota Solo yang bersifat privat dan belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal, bangunan-bangunan itu memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wisata budaya.
Rudy menambahkan, Pemkot Solo akan memanfaatkan tanah dan bangunan yang disita KPK itu untuk museum kota. Meski nanti dibutuhkan anggaran besar untuk pemeliharaan bangunan sebagai cagar budaya, namun Rudy meyakini akan ada manfaat yang jauh lebih besar.
Menurut dia, persoalannya bukan anggaran pemeliharaan. Sebab, yang paling penting justru upaya menyelamatkan bangunan cagar budaya itu.