Pemkot Sorong Akhirnya Cairkan Dana Pemilukada
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:27 WIB
“untuk pencairan dana ada prosedur dan aturan yang berlaku, tidak semudah yang dibayangkan, karena dana yang dikeluarkan akan dipertanggung jawabkan, selain itu peraturan dalam penggunaan anggaran juga semakin ketat sehingga harus melalui beberapa tahapan proses, seperti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apalagi menyangkut dana bantuan social dan dana hibah seperti pada dana hibah Pilkada semua ada persyaratan yang harus di penuhi dan tak ketinggalan tentunya diberikan sesuai dengan kemampuan APBD yang ada, apabila selama belum memenuhi persyaratan tentunya tidak akan di cairkan karena yang memberi maupun menerima telah melakukan kesalahan,” Kata Walikota Sorong.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Sorong juga berpesan, dari uang yang sudah ada dapat segera di gunakan sesuai dengan kebutuhan Pemilu Kada Kota Sorong, hanya saja dari penggunaan dana tak ketinggalan harus segera di pertanggungjawabkan dan tentunya secara rasional. “ Yang mengurus soal keuangan adalah Sekretaris KPU ataupun Sekretaris Panwas, jadi harusnya KPU tidak repot-repot lari sana- lari sini melakukan pengurusan dana, Sekretaris KPU apabila dana sudah digunakan segera dibuatkan laporan pertanggung jawabannya, karena semua dana yang telah diberikan juga harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat (DPRD red) dalam hal penggunaannya karena uang yang digunakan adalah uang rakyat," katanya.
Penyerahan SP2D oleh Walikota Sorong kepada KPUD Kota Sorong dan Panwas Kota Sorong diawali dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Ketua KPUD Kota Sorong dan Ketua Panwas Kota Sorong yang selanjutnya diserahkan langsung oleh Walikota Sorong disaksikan sejumlah tamu undangan yang hadir.(rat)