Pemkot Tangerang Ancam Gugat Pengelola Bandara Soetta
Jumat, 13 Mei 2011 – 20:41 WIB
Sebab, dalam pasal 3 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah disebutkan batas suatu daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah. "Semua ada aturannya. Jadi jangan melanggar undang-undang," ungkapnya lagi.
Afandi juga menjelaskan setoran pajak dari Bandara Soetta yang kini diklaim masuk Kabupaten Tangerang sempat disetorkan kepada Pemkot Tangerang selama 1993-1997. Tapi, selanjutnya pada 1988 pajak disetorkan oleh PT AP II ke Pemkab Tangerang. "Hingga keterusan sampai saat ini. Ini bukan masalah besar kecilnya pajak, tapi kewenangan administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Coorporate Secretary PT AP II, Hary Cahyono menyatakan permasalahan setoran pajak PBB akan segera dikordinasikan dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang. "Bagi kami tidak mempersoalkan ke mana pajak itu dibayarkan," terangnya saat dihubungi Indopos kemarin.